Laporan Wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID – Venna Melinda dan Ferry Irawan resmi cerai pada 3 Agustus 2023.
Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan tuntutan nafkah yang diajukan Venna Melinda pada Ferry Irawan.
"Mas Ferry dijatuhi hukuman untuk membayar uang mut'ah sebesar Rp 30 juta dan uang nafkah selama masa iddah 3 bulan, yaitu Rp 30 juta," kata tim kuasa hukum Ferry Irawan, Khairul Imam, saat Grid.ID jumpai di kawasan Senayan, Jakarta Pusat, Sabtu (5/8/2023).
Adapun besaran nafkah yang wajib dibayar Ferry Irawan lebih kecil dari tuntutan awal Venna Melinda.
Sebelumnya, ibunda Verrell Bramasta tersebut meminta nafkah mut'ah senilai Rp 1 miliar.
"Nafkah mut'ah yang dimintakan Mbak Venna itu sekitar Rp 1 miliar, sedangkan untuk nafkah iddah itu Rp 165 juta.”
“Ada juga nafkah madhiyah sebesar Rp 613 juta," jelas Khairul Imam.
Lebih lanjut, pihak Ferry Irawan mengaku akan mempertimbangkan kembali putusan Majelis Hakim.
Sebab ada beberapa hal yang dinilai tak bisa diterima, di antaranya soal uang mut'ah dan nafkah.
Sampai saat ini, belum ada penjelasan lebih lanjut dari pihak Venna Melinda usai keputusan Majelis Hakim.
Adapun Venna Melinda dan Ferry Irawan menikah pada 7 Maret 2022 lalu di Bali.
Saat itu, keduanya berstatus janda dan duda.
Namun, rumah tangga keduanya mulai retak usai Venna Melinda mengaku jadi korban KDRT Ferry Irawan pada 8 Januari 2023.
Saat ini, Ferry Irawan masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Kelas llA Kediri dari Polda Jawa Timur.
(*)