Usai mendapat laporan pada Jumat (4/8/2023) lalu, unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) bergegas mengamankan Anaf.
"Kami amankan di sebuah warung kopi tempatnya bekerja," ucapnya.
Saat diamankan, pelaku sempat mengelak dan beralasan hanya membantu korban.
Anaf langsung dibawa ke Mapolres Gresik.
Anaf pun akhirnya mengakui perbuatannya menyetubuhi korban yang dilakukan sebanyak kurang lebih sembilan kali.
"Korban diiming-imingi pekerjaan dan uang," tambahnya.
Anaf telah ditetapkan sebagai tersangka.
Perbuatan bejatnya mengantarkan Anaf ke penjara.
Hubungan rumah tangganya pun berada di ujung tanduk.
Tersangka Anaf dijerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Kurang Jatah Biologis dari Istri, Penjaga Warkop Nodai Siswi SMA Gresik, Pelaku Pakai Modus Curhat
(*)