Grid.ID - Surat suara menjadi elemen penting dalam Pemilu 2024 mendatang.
Ternyata jenis-jenis surat suara pada Pemilu 2024 banyak ragamnya.
Biasanya desain surat suara akan dibuat berbeda sesuai dengan kategori yang akan dipilih.
Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
Surat suara pemilu sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Selain itu jenis surat suara pemilu juga sudah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Melansir Kompas.com, pada pemilu 2024 mendatang ada 5 jenis surat suara yang akan digunakan.
Khusus pemilih DKI Jakarta 4 surat suara, dan pemilih luar negeri 2 surat suara.
Melansir dari situs resmi media Kominfo (indonesiabaik.id), dalam rapat di Komisi II DPR disepakati surat suara yang akan digunakan pemilu 2024 antara lain sebagai berikut.
- surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu;
- surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah;
- surat suara anggota DPR berwarna kuning;
- surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru;
- surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.
Surat suara Pemilu khusus di DKI Jakarta