Grid.ID - Surat suara menjadi elemen penting dalam Pemilu 2024 mendatang.
Ternyata jenis-jenis surat suara pada Pemilu 2024 banyak ragamnya.
Biasanya desain surat suara akan dibuat berbeda sesuai dengan kategori yang akan dipilih.
Surat Suara adalah salah satu jenis perlengkapan pemungutan suara yang berbentuk lembaran kertas dengan desain khusus yang digunakan Pemilih untuk memberikan suara pada Pemilu.
Surat suara pemilu sudah diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 yang menyebutkan "Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945".
Selain itu jenis surat suara pemilu juga sudah diatur dalam Pasal 8 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 15 tahun 2018 tentang Norma, Standar, Prosedur, Kebutuhan Pengadaan dan Pendistribusian Perlengkapan Penyelenggaraan Pemilihan Umum.
Jenis Surat Suara Pemilu 2024
Melansir Kompas.com, pada pemilu 2024 mendatang ada 5 jenis surat suara yang akan digunakan.
Khusus pemilih DKI Jakarta 4 surat suara, dan pemilih luar negeri 2 surat suara.
Melansir dari situs resmi media Kominfo (indonesiabaik.id), dalam rapat di Komisi II DPR disepakati surat suara yang akan digunakan pemilu 2024 antara lain sebagai berikut.
- surat suara Presiden dan Wakil Presiden berwarna abu-abu;
- surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) berwarna merah;
- surat suara anggota DPR berwarna kuning;
- surat suara anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi berwarna biru;
- surat suara anggota DPRD kabupaten/kota warna hijau.
Surat suara Pemilu khusus di DKI Jakarta
- surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- surat suara Pemilu anggota DPR;
- surat suara Pemilu anggota DPD;
- surat suara Pemilu anggota DPRD Provinsi.
Surat suara Pemilu khusus di luar negeri
- surat suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
- surat suara Pemilu anggota DPR.
Baca Juga: Verrell Bramasta Akhirnya Akui Alasan Terjun ke Politik, Simpel Aja!
KPU Siapkan 2.748 Desain Surat Suara
Anggota KPU Idham Holik mengingatkan terkait jumlah template Surat Suara yang akan dikeluarkan KPU, yakni sebanyak 2.748 jenis.
Terkait hal ini, Idham menekankan bila ini merupakan tugas yang harus dilakukan dengan penuh ketelitian.
“Kita semua akan memasuki pekerjaan-pekerjaan yang sangat serius, maksudnya kita perlu kecermatan, ketelitian dan ketepatan karena kita akan memindahkan nama daftar bacaleg dari formulir model daftar bacaleg dalam desain surat suara,” kata Idham seperti dikutip Grid.ID dari laman KPU.go.id, Senin (7/8/2023).
"Bahwa apa yang sedang kita kerjakan saat ini merupakan sesuatu yang sangat krusial. Jika time linenya bergeser sedikit saja, maka akan ada rangkaian panjang. Oleh karena itu, kepala biro teknis harus merancang desain surat suara ini, sudah sampai bisa terproduksi,” Lanjutnya.
Banyaknya jumlah desain surat suara ini juga tak terlepas dari sistem pileg daftar calon terbuka sebagaimana diatur undang-undang dan diputus Mahkamah Konstitusi.
"Surat suara kan ragamnya juga banyak, karena daerah pemilihan kita untuk Pemilu 2024 mulai Pemilu Presiden, DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota itu lebih dari 2.700 dapil, sehingga desain surat suara juga lebih dari 2.700 desain," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Jumat (28/7/2023).
Dengan sistem ini, maka pada tiap dapil, surat suara akan memiliki desain berbeda karena daftar calonnya pun berlainan.
Tidak seperti pilpres yang desain surat suaranya sama untuk seluruh daerah.
Baca Juga: Masih Muda, Artis Penjual Pakaian Dalam ini Akan Maju Jadi Caleg di Pemilu 2024
"Karena sistemnya proporsional daftar calon terbuka, nama calon dicetak dalam surat suara, dan juga dicetak di dalam formulir, sehingga harus tepat. Misalkan ini untuk pemilu jenis apa, daerah mana, karena nama-nama calegnya kan beda-beda," sambung Hasyim.
"Itu kan harus ada ketepatan, ini surat suara untuk daerah mana, pemilu jenis apa, termasuk formulir juga gitu," kata dia.
(*)