Find Us On Social Media :

Inul Daratista Jawab Isu Poppy Capella Keponakannya, Direktur Miss Universe Indonesia yang Tuai Kontroversi Pelecehan

By Grid., Selasa, 8 Agustus 2023 | 10:39 WIB

Inul Daratista jawab isu dirinya tante dari Poppy Capella, Direktur Miss Universe Indonesia.

Grid.ID - Di tengah isu pelecehan finalis Miss Universe Indonesia, nama Inul Daratista mendadak ikut terseret.

Inul Daratista diisukan adalah tante dari Direktur Miss Universe Indonesia, Poppy Capella.

Inul Daratista pun menjawab tudingan tersebut.

Sang pedangdut dengan tegas membantah bahwa dirinya bukanlah tante dari Poppy Capella.

Inul Daratista pun menegaskan bahwa keponakannya masih kecil-kecil.

Hal ini ditegaskan Inul saat menjawab pertanyaan netizen di Instagram.

"Apa benar masih ada hubungan saudara sama Bunda Inul? Mohon klarifikasinya karena ini sudah masuk kasus pelecehan peserta Miss Universe Indonesia bun," tanya akun tersebut.

Menanggapi hal itu, Inul membantah.

"Bukaaaaaannnnn !!!!!" tegas Inul.

Dalam komentar lain, Inul menyebutkan apabila ia tidak memiliki keponakan yang berusia lebih dari 19 tahun.

"Ponakan siapa ya? Ponakan saya masih kecil2 usia 19 tahunan paling banyak. Sisane sik bocil2. Itu anak dari adik2ku. Klo dari mas adam cowok2 semua ponakanku, anak dr adik mas adam. Maaf ponakan yg Anda maksud siapa? Di luar itu, yg ngaku ponakan tolong kasih tau dari silsilah siapa?" beber pemilik goyang ngebor ini.

Baca Juga: Dijadwalkan Fitting Gaun, Finalis Miss Universe Indonesia Kaget Dipaksa Foto Tanpa Pakaian

Hingga artikel ini turun, belum ada tanggapan dari pihak Poppy Capella.

Siapa Poppy Capella?

Poppy Capella sendiri sempat dikenal sebagai penyanyi dangdut sebelum akhirnya menjadi pemegang lisensi kontes kecantikan Miss Universe Indonesia.

Gadis kelahiran 22 Oktober 1991 ini merupakan pemilik PT Capella Swastika.

Poppy Capella sempat menceritakan kisah awal dirinya menjadi pemegang lisensi baru Miss Universe Indonesia.

Ia mengaku sengaja mengambil kesempatan ini setelah perusahaannya bekerja sama dengan JKN Global Group perusahaan multinasional asal Thailand yang telah mengakuisisi Miss Universe Organization pada 2022.

Langkah baru ini membuat Poppy Capella kemudian membuat ajang sendiri bernama 'Miss Universe Indonesia'.

Namun, belakangan ajang MUID justru tercoreng dengan adanya dugaan pelecehan seksual setelah seorang kontestan mengaku difoto tanpa busana.

Dugaan Pelecehan

Finalis Miss Universe Indonesia 2023 berinisial N akhirnya resmi melapor ke polisi buntut menjadi korban skandal foto tanpa busana saat proses body checking dalam penilaian Miss Universe Indonesia (MUID) 2023.

Baca Juga: Geram Tidak Ada SOP Body Checking Foto Telanjang Dada, Finalis Miss Universe Indonesia Lapor Dugaan Pelecehan

Laporan tersebut teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA. Terlapor dalam hal PT Capella Swastika Karya.

"Kami akhirnya melaporkan perbuatan dugaan adanya pelecehan yang dilakukan terhadap klien kami," kata kuasa hukum korban, Mellisa Anggraeni di Polda Metro Jaya, Senin (7/8/2023).

Adapu pasal yang disertakan dalam laporan itu adalah Pasal 4, 5 dan Pasal 6 Undang-undang TPKS.

Mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.

Mellisa mengatakan pelecehan seksual terjadi pada 1 Agustus yang lalu.

Saat itu, korban diminta untuk melakukan pengecekan badan tanpa busana.

Padahal, hal tersebut tidak ada dalam rangkaian acara.

"Sudah terjadi peristiwa yang sudah dibenarkan klien kami di mana mereka tanpa sepengetahuan, tidak ada informasi tidak ada dalam rundown tidak dikasih tahu body checking," ujarnya.

"Body check tidak ada di rundown mereka ditodong, cukup membuat klien kami terpukul. Ajang kompetisi yang harusnya meninggikan value perempuan justru diperlakukan sebagai objek," imbuhnya.

Mellisa sendiri menyebut kliennya khawatir foto pemeriksaan badan tersebut disalahgunakan.

"Itu rentan untuk disalahgunakan. Siapa yang bisa menjamin dia tidak menyebarluaskan. Jangan sampai, hari ini tidak ada masalah, 5 tahun ke depan beredar foto teman-teman ini," tuturnya.

Baca Juga: Fabienne Nicole Pemenang Miss Universe Indonesia 2023, Selamat!

Ada Bukti Berupa Foto dan Video

Mellisa Anggraini selaku kuasa hukum PKN, memastikan pihaknya sudah membawa beberapa bukti terkait dugaan pelecehan saat ajang Miss Universe Indonesia 2023.

Bukti-bukti itu, kata Mellisa, berupa foto dan video yang diambil saat body checking berlangsung.

"Terkait bukti-bukti tentu ada dokumen surat ya, kemudian ada foto dan video," ungkapnya.

Diketahui, agenda body checking itu tidak tercantum dalam rundown acara.

Di dalam rundown, tercatat bahwa agenda pada 1 Agustus 2023 adalah fitting busana bersama pihak EO.

Tetapi, tiba-tiba diselipkan agenda body checking.

Selain tidak tercantum di rundown, body checking itu disebut Mellisa tak tercantum dalam aturan Miss Universe Indonesia 2023.

Terlebih, body checking dilakukan di tempat seadanya, yaitu ballroom hotel, dan dihadiri lawan jenis.

“Karena yang pertama tidak ada SOP, tidak ada aturan, tidak ada SOP akan dilakukan body checking ini."

"Kedua dilakukan semrawut dan sembarangan, hanya dilakukan di dalam ballroom hotel dan sebagainya,” tutur Mellisa.

Baca Juga: INNALILLAHI, Ashanty Akui Nyaris Jadi Korban Pelecehan dari Orang Terdekat, sang Artis Bongkar Kejadian yang Bikin Pilu

"Tempatnya privat, sesama jenis, dalam artian kalau yang diperiksa yang dicek adalah perempuan, maka yang memeriksa selayaknya perempuan."

"Kami kan ada norma dan hukum yang berlaku, seperti yang mereka sampaikan dalam perjanjian," tambah Mellisa.

Meski demikian, Mellisa mengatakan body checking adalah hal yang lumrah dilakukan untuk acara kecantikan.

Tetapi, bukan untuk difoto.

"(Body checking sebenarnya lumrah) tetapi tidak pernah difoto, karena itu rentan untuk disalahgunakan."

"Siapa yang bisa menjamin dia tidak menyebarluaskan," pungkas dia.

Diketahui, laporan PKN atas dugaan pelecehan seksual sudah teregister dengan nomor LP/B/4958/VIII/2023/SPKT/Polda Metro Jaya.

PKN melaporkan beberapa orang yang bertanggung jawab di PT Capella Swastika Karya, pemilik lisensi resmi MUID.

Dalam kasus ini, PT Capella Swastika Karya dilaporkan atas pasal 5 dan pasal 6 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Juga, pasal 14 dan pasal 15 Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Terseret Kasus Pelecehan Miss Universe Indonesia, Inul Daratista Tegaskan Bukan Tante Poppy Capella

(*)