Grid.ID - Dua pemuda berinisial RM (19) dan JA (19) asal Cibinong, Bogor ditangkap usai kepergok menjajakan seorang perempuan berinisial C (22) ke pria hidung belang.
Korban yang merupakan warga Cibinong, bogor dijual pelaku kepada pria hidung belang di salah satu hotel di Kecamatan Kepanjen.
Aksi ini berhasil diungkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Malang sebagai kasus tindak pidana perdagangan orang.
Modusnya, kedua pelaku memaksa C, yang juga merupakan kekasih JA untuk melayani pria hidung belang. Keduanya menajajakan C melalui aplikasi pertemanan.
"Ada dua akun yang digunakan untuk menjajakan C. Masing-masing akun dikelola oleh RM dan JA," ungkap Kasatreskrim Polres Malang, AKP Wahyu Rizki Saputro saat ditemui, Selasa (8/8/2023).
Para pelaku mematok harga mulai Rp 300.000 sampai Rp 700.000 dalam sekali kencan dengan C.
Dalam sehari, C bisa melayani 3-4 pria hidung belang.
"Hasilnya dibagi empat orang. Yakni korban, kedua pelaku, dan satu orang temannya yang merupakan pacar RM, dengan nilai Rp 50.000 sampai Rp 100.000," tutur dia.
Para pelaku beroperasi di kawasan Kepanjen, Kabupaten Malang selama kurang lebih tiga pekan, dengan menyewa salah satu kamar hotel.
"Semua biaya hidup dan biaya sewa hotel keempat orang itu, selama 3 pekan di Kabupaten Malang dari hasil menjajakan C tersebut," tuturnya.
Saat melakukan penangkapan, polisi mendapati para pelaku tengah melakukan transaksi dengan pria hidung belang.
"Selain pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa alat kontrasepsi sebanyak 14 buah, serta uang senilai ratusan ribu rupiah," ujarnya.