Baca Juga: Alami Pelecehan Seksual, Finalis Miss Universe Indonesia Akan Minta Bantuan Menteri PPPA
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang nomor 21 tahun 2007 tentang Tindak pidana Perdagangan Orang.
"Ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," tuturnya.
Sementara itu, polisi melakukan pendampingan psikologis kepada korban, melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.
"Diduga korban mengalami trauma atas paksaan kedua pelaku," pungkasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul 2 Pemuda Asal Bogor "Jual" Pacar ke Pria Hidung Belang di Malang.
(*)