Grid.ID - Samsul Hadi (56) warga Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara ditangkap Polres Luwu Timur pada Rabu (5/7/2023) pukul 02.30 WITA.
Samsul ditangkap lantaran diduga sebagai pelaku pembakaran rumah Tahrim Langaji, Kepala Desa Lauwo, Kecamatan Burau, Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Menurut informasi dari Wakapolres Luwu Timur Kompol Syamsul, pelaku sudah diamankan dengan barang bukti usai melakukan aksinya membakar rumah kepala desa yang merupakan ipar korban sendiri.
“Motifnya adalah sakit hati karena istri tidak bisa dihubungi atau berkomunikasi melalui ponsel yang mana istrinya pergi ke Kalimantan tanpa sepengetahuan suami,” kata Syamsul saat dikonfirmasi, Selasa (8/8/2023).
Modus pelaku adalah membuang jeriken ukuran 10 liter yang berisi bensin di pojok rumah yang terdapat 5 unit sepeda motor.
“Pelaku kemudian membakar obor dan melempar obor tersebut di tempat bensin dan jeriken yang dibuang,” ucap Syamsul.
Samsul, dalam pengakuannya mengatakan, ia sakit hati lantaran istrinya tidak bisa dihubungi sejak pergi dari rumah di Konawe, bahkan ke Kalimantan tanpa izin pelaku.
"Saya kesal sama istri, sering meninggalkan saya, kalau dia pergi ke selatan pamit ada pesta bukan cuma pamit 1atau 2 minggu tapi berbulan-bulan bahkan pernah bertahun-tahun pernah 2 tahun lebih, pernah 1 tahun lebih, 8 bulan, 3 bulan sudah tidak terhitung, kalau dia balik yah balik dan saya tetap terima karena saya ingat anak dan semuanya saya sayangi biar bagaimana,” ujar Samsul Hadi.
Lanjut Samsul Hadi, saat melakukan pembakaran, ia menggunakan kain yang dibentuk menyerupai obor dan bensin dalam jeriken 10 liter, lalu dilemparkan ke dalam rumah.
”Sebelum saya bakar, saya berapa kali pulang balik, tapi pas depan rumah itu, motor saya mati, di saat itu saya lempar obor dengan bensin ke dalam,” tutur Samsul Hadi.
Polres Luwu Timur merilis kerugian korban dalam kejadian tersebut ditaksir Rp 1 miliar, sementara pelaku disangka melanggar Pasal 187 ayat 1 KUHPidana, dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.