Sementara itu, R, finalis asal Jawa Barat lainnya juga mengalami hal tak jauh berbeda.
"Tidak hanya dilihat, tapi juga dipegang area-area privat seperti yang saya alami sendiri, saya disuruh memperlihatkan bagian belakang saya, bagian bokong," kata R.
"Saya merasa sangat direndahkan sebagai wanita," lanjutnya.
Kini, finalis Miss Universe telah melaporkan PT Capella Swastika Karya yang teregister dengan nomor LP/B/4598/VII/2023 SPKT POLDA METRO JAYA.
Korban melaporkan atas Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang TPKS.
Selan itu, mereka juga menyertakan Pasal 14 dan Pasal 15 Undang-undang TPKS.
(*)