Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Richard Eliezer, pelaku penembakan berencana Brigadir Yosua Hutabarat resmi menjalani program cuti bersyarat.
Cuti bersyarat Richard Eliezer dimulai sejak 4 Agustus 2023 lalu.
“Tanggal 4 Agustus 2023 Richard Eliezer mulai menjalani program Cuti Bersyarat (CB),” tulis Koordinator Humas dan Protokol Dirjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu (9/8/2023).
Program cuti bersyarat yang dijalani Richard pun mengubah statusnya, dari narapidana menjadi klien pemasyarakatan.
“Telah berubah statusnya dari narapidana menjadi klien Pemasyarakatan,” lanjut dia.
Diketahui, program cuti bersyarat yang diberikan kepada Richard Eliezer berdasarkan UU No. 22 Tahun 2022 pasal 114 adalah sebesar 6 bulan.
Baca Juga: Inilah Alasan Ferdy Sambo, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf Tak Hadir di Sidang Etik Richard Eliezer
(*)