Grid.ID - Betapa kecewanya hati ibunda Brigadir J mendengar kabar Ferdy Sambo lolos hukuman mati.
Seperti yang telah dikabarkan Grid.ID sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi bahwa putusan tersebut telah dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Penjara seumur hidup," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Rosti Simanjuntak, Ibu dari Almarhum Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terhadap Sambo.
Mendengar itu, Rosti Simanjuntak terkejut dan sedih karena melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.
Rosti mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.
Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.
Baca Juga: BREAKING NEWS: MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo!