Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tindak pidana pembunuhan berencana ini, dilakukan Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam vonis PN Jaksel, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kasasi Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Rosti: Kami Sangat Kecewa, dan Artikel Kompas.com dengan judul ""Sunat Massal" Hukuman Ferdy Sambo Cs di MA"
(*)