Grid.ID - Betapa kecewanya hati ibunda Brigadir J mendengar kabar Ferdy Sambo lolos hukuman mati.
Seperti yang telah dikabarkan Grid.ID sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi bahwa putusan tersebut telah dibacakan oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Penjara seumur hidup," tegasnya.
Menanggapi hal ini, Rosti Simanjuntak, Ibu dari Almarhum Brigadir Yosua mengaku sangat kecewa atas hasil kasasi Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan hukuman mati terhadap Sambo.
Mendengar itu, Rosti Simanjuntak terkejut dan sedih karena melukai rasa keadilannya sebagai orangtua Brigadir Yosua Hutabarat.
"Kami sangat, sangat kecewa," kata Rosti, dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Selasa (8/8/2023).
Ia mengaku bahwa keluarga belum mendapatkan informasi tersebut.
Rosti mengatakan dirinya kecewa terhadap putusan hakim MA itu.
Ia pun akan melakukan komunikasi dengan pengacaranya terkait hasil kasasi tersebut.
Baca Juga: BREAKING NEWS: MA Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo!
"Kalau ini kan kami belum dengar pasti, yang jelas kami sangat, sangat kecewa."
"Tunggu kami komunikasi dengan pengacara ya," pungkasnya.
Diskon Besar-besaran Hukuman Ferdy Sambo CS
Tak hanya Ferdy Sambo yang dapat keringanan, hukuman Putri Chandrawati juga dipangkas hingga setengahnya oleh hakim MA.
Pada pengadilan tingkat I atau PN jaksel, Putri divonis 20 tahun penjara.
Pada tingkat banding, hukumannya juga diperkuat.
Pada tingkat kasasi, hukuman Putri dipotong menjadi 10 tahun penjara.
“Kasasi tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ujar Sobandi.
Mantan ajudan Sambo, Ricky Rizal Wibowo hukumannya juga dipangkas dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara.
Demikian juga mantan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma’ruf yang divonis 15 tahun di pengadilan tingkat pertama mendapat 'diskon' menjadi 10 tahun pidana badan.
“Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” tutur Sobandi.
Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak upaya banding yang diajukan Ferdy Sambo yang divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Tindak pidana pembunuhan berencana ini, dilakukan Sambo bersama istrinya Putri Candrawathi, Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Dalam vonis PN Jaksel, mereka terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Kasasi Mahkamah Agung Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo, Rosti: Kami Sangat Kecewa, dan Artikel Kompas.com dengan judul ""Sunat Massal" Hukuman Ferdy Sambo Cs di MA"
(*)