Find Us On Social Media :

LEMAS jadi Budak Nafsu Ayah Kandung, Gadis di Gowa Langsung Pingsan di Depan Polisi: Korban Trauma Berat

By Grid., Rabu, 9 Agustus 2023 | 10:15 WIB

Gadis di Gowa, Sulawesi Selatan pingsan saat lapor polisi usai jadi budak nafsu ayah kandung

Grid.ID - Malangnya nasib gadis SMP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, yang menjadi budak nafsu ayah kandungnya.

Gadis SMP di Gowa ini bahkan sampai pingsan saat melaporkan kasusnya pada polisi.

Korban rupanya sempat bungkam usai mendapatkan pelecehan seksual dari sang ayah.

Ia mengaku telah berusaha menolak, namun tak berdaya lantaran mendapatkan ancaman dari ayahnya.

Lalu, bagaimanakah kronologi lengkapnya dan kondisi korban kini?

Seorang siswi SMA di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), jatuh pingsan dan harus dievakuasi ke rumah sakit.

Korban pingsan lantaran trauma berat akibat berulang kali diperkosa oleh ayah kandungnya.

Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku.

NH (17) tiba-tiba jatuh pingsan di ruang penyidik Reskrim Polres Gowa pada Selasa (8/8/2023), pukul 15.00 Wita.

NH datang bersama kerabatnya guna melaporkan SY (55) yang tak lain adalah ayah kandungnya.

Baca Juga: Biadab! Selama 7 Tahun Tega Jadikan Anaknya Sebagai Budak Nafsu, Pria Ini Dihukum 426 Tahun Penjara dan Dipecut 240 Kali

"Korban menderita trauma berat. Dan bahkan sempat jatuh pingsan dan kami putuskan untuk mengevakuasi korban ke rumah sakit Bhayangkara Makassar sekaligus dilakukan visum," kata Kasat Reskrim Polres Gowa, AKP Bachtiar, yang dikonfirmasi langsung Kompas.com di Mapolres Gowa.

Pihak kepolisian sendiri mengaku tengah memproses laporan korban.

Polisi saat ini sedang melakukan pengejaran terhadap tersangka.

"Laporan korban telah kami terima dan sedang ditangani unit PPA (perlindungan perempuan dan anak) dan Insya Allah malam ini tuntas termasuk tersangkanya," kata Bachtiar.

Informasi yang dihimpun Kompas.com, bahwa korban yang masih duduk di bangku kelas 2 SMA ini kerap diperkosa oleh ayah kandungnya di rumahnya.

Korban juga kerap mendapat ancaman pembunuhan dari pelaku jika korban melaporkan pemerkosaan terhadap dirinya.

"Info awal yang kami terima bahwa korban sudah berulang kali dicabuli oleh bapak kandungnya dan tentunya korban dibawah ancaman pembunuhan oleh pelaku," kata Kasi Humas Polres Gowa, AKP Abdul Rasyid.

Kisah lainnya: Ayah di Lampung Jadikan Anak Kandung Budak Nafsu Hingga Hamil

Pria berinisial R (41), warga Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan, Lampung kini ditangkap petugas Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan karena telah menghamili putri kandungnya yang masih duduk di bangku SMA.

Tersangka R diamankan petugas Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, Selasa (18/7/2023) sekitar pukul 17.00 WIB.

Saat itu petugas mendapat informasi R sedang berada di Kampung Tanjung Rejo, Kecamatan Negeri Agung, Way Kanan.

Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan di Ajang Miss Universe Indonesia 2023 Menerima Kekerasan Verbal Juga

Saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan perlawanan.

"Pelaku langsung dibawa ke Polres Way Kanan guna dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," jelas Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, Jumat (21/7/2023).

AKP Andre Try Putra menjelaskan, tindak asusila itu pertama kali terjadi pada 2021.

Saat itu korban yang masih berusia 16 tahun dirudapaksa sang ayah saat sedang berada di kamarnya, sekitar pukul 07.00 WIB.

Sejak saat itu tersangka sering mengulangi perbuatan bejatnya.

Perbuatan terakhir dilakukan R pada Minggu (16/7/2023) sekitar pukul 15.00 WIB.

Akibat perbuatan R, korban hamil.

Ia juga mengalami trauma karena berbadan dua.

Mengetahui informasi kehamilan remaja itu, aparatur kampung setempat berinisial SB melaporkan kejadian tersebut ke Polres Way Kanan.

Tersangka akhirnya berhasil diringkus petugas Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan, Selasa (18/7/2023).

Baca Juga: INNALILLAHI, Ashanty Akui Nyaris Jadi Korban Pelecehan dari Orang Terdekat, sang Artis Bongkar Kejadian yang Bikin Pilu

Pelaku dapat dikenakan pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi UU jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Karena R merupakan ayah kandung korban, maka ancamannya ditambah sepertiga dari ancaman pokok, yaitu menjadi 20 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribun Style dengan judul, AMBRUK! Gadis di Gowa Lemas jadi Budak Nafsu Ayah Kandung, Pingsan saat Lapor Polisi, Trauma Berat, dan artikel Tribunnews berjudul, Pria 41 Tahun yang Hamili Putri Kandungnya Diringkus Polisi Setelah Dilaporkan Aparat Kampung

(*)