Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia membatalkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Diskon hukuman itu juga diberikan untuk istrinya, Putri Candrawathi (PC), ajudannya, Ricky Rizal (RR), dan sopir pribadinya, Kuat Ma’ruf (KM).
Putri Candrawathi mendapat diskon hukuman menjadi 10 tahun penjara, Kuat Ma'ruf menjadi 10 tahun, Ricky Rizal 8 tahun penjara.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi menerangkan jika sementara ini pertimbangan belum dapat dijelaskan.
“Saya selaku Kabiro Hukum dan Humas, baru dapat menyampaikan amar putusan kasasi,” ucap Sobandi saat diwawancara secara virtual, Rabu (9/8/2023).
“Mengenai pertimbangan mengapa putusan yang semula pidana mati dalam kasus Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup.”
“Atau pun Ricky Rizal, Kuat Ma’ruf, dan Putri Candrawathi menjadi 8 tahun dan masing-masing 10 tahun, itu alasan dan pertimbangan belum dapat kami jelaskan karena belum mendapatkan salinan putusan,” tuturnya.
Setelah menerima salinan putusan, pihaknya bakal menjelaskan pertimbangan yang diambil MA sehingga memberikan potongan hukuman kepada Ferdy Sambo cs.
“Nanti setelah kita terima akan segera kami rilis, unggah di website info pekara,” tandas dia.
(*)