Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi menegaskan pihaknya tidak bakal terpengaruh oleh intervensi dari pihak lain terkait putusan kasasi Ferdy Sambo cs.
“Saya pastikan dan saya tegaskan untuk disampaikan kepada masyarakat bahwa Hakim Agung tidak akan tertekan,” ucap Sobandi saat diwawancara secara virtual, Rabu (9/8/2023).
“Tidak akan mendapat intervensi, menerima intervensi kalau pun ada, tidak akan pengaruh putusan tersebut dari pengaruh intervensi, saya pastikan tidak ada,” jelasnya.
Hukuman mati Ferdy Sambo didiskon pada tahap kasasi menjadi penjara seumur hidup.
Diskon hukuman itu juga diberikan untuk istrinya, Putri Candrawathi (PC), ajudannya, Ricky Rizal (RR), dan sopir pribadinya, Kuat Ma’ruf (KM).
Putri Candrawathi mendapat diskon hukuman menjadi 10 tahun penjara, KM menjadi 10 tahun, RR 8 tahun penjara.
Baca Juga: Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati, Apa Pertimbangan Mahkamah Agung?
(*)