Grid.ID - Masyarakat Indonesia kembali mengarahkan perhatiannya pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan petinggi polisi Ferdy Sambo dan Putri Candrawati cs.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ditetapkan empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Publik kembali menyoroti kasus pembunuhan Brigadir J lantaran kasasi Ferdy Sambo cs dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
MA memberikan keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang sempat mengajukan kasasi usai pengajuan banding ditolak.
Melansir dari laman Kompas.com, berikut rincian keringanan hukuman untuk Ferdy Sambo CS.
1. Ferdy Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo mendapat keringanan dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi atas putusan Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Penjara seumur hidup, tegasnya.
2. Putri Candrawati