Grid.ID - Masyarakat Indonesia kembali mengarahkan perhatiannya pada kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat yang melibatkan petinggi polisi Ferdy Sambo dan Putri Candrawati cs.
Sebagaimana diketahui, dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, ditetapkan empat terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf.
Publik kembali menyoroti kasus pembunuhan Brigadir J lantaran kasasi Ferdy Sambo cs dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA).
MA memberikan keringanan hukuman kepada Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf yang sempat mengajukan kasasi usai pengajuan banding ditolak.
Melansir dari laman Kompas.com, berikut rincian keringanan hukuman untuk Ferdy Sambo CS.
1. Ferdy Sambo
Terdakwa Ferdy Sambo mendapat keringanan dari hukuman mati menjadi seumur hidup.
Hal ini dikatakan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi atas putusan Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Sobandi saat ditemui awak media di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).
"Penjara seumur hidup, tegasnya.
2. Putri Candrawati
Sementara itu, istri Ferdy Sambo, Putri Candrawati mendapat potongan masa tahanan dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun.
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun,” ucap Sobandi.
3. Kuat Ma'ruf
Mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo dan Putri Candrawati mendapat keringanan hukuman dari MA menjadi 10 tahun penjara.
Sebelumnya, Kuat divonis 15 tahun penjara atas keterlibatannya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.
4. Ricky Rizal
Diskon hukuman dari MA juga diberikan kepada Ricky Rizal.
Mantan ajudan pribadi Ferdy Sambo itu mendapat hukuman 8 tahun penjara dari vonis sebelumnya, yakni 13 tahun.
Mengetahui adanya vonis terbaru itu, kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak mengunggah postingan tentang ayat Alkitab.
Vera menyinggung soal hukuman untuk seorang pembunuh yakni hukuman mati.
"Juga apabila seseorang membunuh seorang manusia, pastilah ia dihukum mati," Imamat 24:17 TB," tulis Vera dalam story Instagramnya.
Tak sampai di situ saja, ia kembali menuliskan ayat Alkitab yang lain.
"Terkutuklah orang yang membunuh sesamanya manusia dengan tersembunyi. Dan seluruh bangsa itu haruslah berkata: Amin! Terkutuklah orang yang menerima suap untuk membunuh seseorang yang tidak bersalah. Dan seluruh bangsa itu harus berkata: Amin! Terkutuklah orang yang tidak menepati perkataan hukum Taurat ini dengan perbuatan. Dan seluruh bangsa itu haruslah berkata: Amin!" Ulangan 27:24-26 TB.," imbuhnya.
Di akhir tulisannya, Vera mengungkap kepasrahannya.
"Tuhan, kami percaya semuanya akan kembali kepadaMu. Tidak ada satupun di antara kami kekal di dunia ini. Hanya Engkau seorang. Engkau dan hanya Engkau ESA dan KEKAL selamanya," pungkasnya.
Tulisan tersebut dituangkannya di atas gambar makam Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat, S.H.
Tak hanya itu, Vera juga menyinggung soal pendapatnya atas putusan MA terhadap Ferdy Sambo CS.
"Tidak kaget sama sekalee. Sebentar lagi juga bebas nih orang #riphukumindonesia," tulis @veramarethas_.
(*)