Grid.ID - Setelah geger kabar Ferdy Sambo batal dihukum mati, kini publik dibuat terkejut dengan berita tentang pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka.
Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah resmi membatalkan vonis mati Ferdy Sambo menjadi penjara seumur hidup.
Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Sobandi menerangkan jika sementara ini pertimbangan belum dapat dijelaskan.
“Saya selaku Kabiro Hukum dan Humas, baru dapat menyampaikan amar putusan kasasi,” ucap Sobandi saat diwawancara secara virtual, Rabu (9/8/2023).
“Mengenai pertimbangan mengapa putusan yang semula pidana mati dalam kasus Ferdy Sambo menjadi pidana penjara seumur hidup, itu alasan dan pertimbangan belum dapat kami jelaskan karena belum mendapatkan salinan putusan,” tuturnya.
Sementara itu, Kamaruddin Simanjuntak yang dikenal sebagai pengacara keluarga Brigadir J kini ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus penyebaran berita bohong alias hoax.
Kabar tentang Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka ini telah dibenarkan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Adi Vivid Bachtiar.
Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan tersangka terkait dana Capres Rp 300 triliun yang sebelumnya dilaporkan oleh ANS Kosasih.
"Benar (Kamaruddin Simanjuntak jadi tersangka)," kata Brigjen Vivid kepada wartawan, Rabu (9/8/2023).
Vivid menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut tertuang dalam surat ketetapan.
Surat ketetapan tersebut bernomor S.Tap/85/VIII/RES.1.14/2023/Dittipidsiber yang diterbitkan pada Senin 7 Agustus 2023.