Ketetapan itu ditandatangani oleh Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Adi Vivid.
Dalam surat tersebut, Kamaruddin Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dengan menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.
Kamaruddin Simanjuntak dinilai sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau menyiarkan kabar yang tidak pasti atau kabar yang berlebihan atau yang tidak lengkap, sedangkan ia mengerti setidak-tidaknya patut dapat menduga, bawa kabar demikian akan atau mudah dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal itu diketahui umum.
Dugaan tersebut sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) dan/atau Pasal 14 ayat (2) dan/atau Pasal 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 310 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 311 ayat (1) KUHP.
Jadwal Pemanggilan
Brigjen Vivid mengungkapkan bahwa Bareskrim Polri telah menjadwalkan pemanggilan terhadap Kamaruddin Simanjuntak.
Pemanggilan tersebut kata Brigjen Vivid sebagai tersangka.
Meski demikian, terkait waktu pemanggilan itu juga belum dibeberkan secara pasti.
"Sudah (jadwalkan pemanggilan Kamaruddin Simanjuntak sebagai tersangka)," ungkapnya.
Terkait penetapan sebagai tersangka itru, Tribunnews (grup TribunTrends) mencoba menghubungi Kamaruddin Simanjuntak.
Namun hingga berita ini dimuat, Kamaruddin Simanjuntak belum memberikan tanggapan terkait penetapan tersangka tersebut.