Pelaporan ANS Kosasih ini berawal dari pernyataan Kamaruddin Simanjuntak yang beredar viral. Dalam video yang beredar itu, Kamaruddin Simanjuntak menuding ANS Kosasih menitipkan uang Rp 300 triliun kepada banyak wanita yang kemudian uang tersebut diinvestasikan.
"Ini saya kasih tahu nih, kasih tahu KPK seorang Dirut BUMN mengelola Rp 300 triliun, disuruh atau atas inisiatif sendiri memacari berbagai wanita.
Selanjutnya, wanita ini ditaruh di apartemen, salah satunya di residence Jakarta Barat, itu bintang 7.
Wanita ini dititipi uang dengan cara uang yang Rp 300 triliun diinvestasikan, lalu ada cashback, cashback-nya diinvestasikan," kata Kamaruddin dalam video viral itu.
"Si perempuan-perempuan ini yang tidak secara resmi, atau dinikahi, secara gaib ini, kayaknya wanita-wanita ini bisa transaksi Rp 200 juta per hari.
Entah uang dari mana, saya nggak ngerti kalian kasih berapa gaji dirut BUMN itu. Namanya PT Taspen," imbuhnya.
Kamaruddin bahkan menyebutkan anak ANS Kosasih belum membayar sekolah. Kamaruddin menyatakan istri direktur itu adalah kliennya.
"Ajaibnya sampai detik ini anaknya kandung sekolah SD belum dibayar SPP-nya dari istri yang resmi.
Nama istrinya ini klien saya namanya Rina," tandasnya.
Artikel ini telah tayang di Tribun Trends dengan judul, Sambo Lolos Hukuman Mati, Giliran Kamaruddin Simanjuntak Eks Pengacara Brigadir J Jadi Tersangka
(*)