Grid.ID - Presiden Jokowi ikut beri tanggapan soal vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap hukuman Ferdy Sambo CS dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pasalnya, dari hasil kasasi, MA memberikan diskon masa tahanan untuk Ferdy Sambo CS.
Putusan kasasi MA terhadap para pelaku pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo CS itu pun menuai pro kontra dari publik.
Sontak Presiden Jokowi ikut memberikan tanggapannya terhadap putusan kasasi oleh MA.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Jokowi mengatakan, semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Agung.
"Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," kata Jokowi di Stasiun LRT Jabodebek Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Untuk diketahui, MA menyunat hukuman empat terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada tingkat kasasi.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; eks ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf.
Dalam kasasi, hukuman Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri didiskon dari pidana mati pada pengadilan tingkat pertama dan diperkuat di tingkat banding diubah menjadi penjara seumur hidup.
Kemudian, hukuman Putri Candrawathi dipotong dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.