Find Us On Social Media :

Jokowi Tanggapi Vonis Kasasi MA yang Beri Diskon Masa Tahanan Ferdy Sambo CS, sang Presiden: Saya Hormati Keputuasn yang Ada

By Grid., Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:20 WIB

Presiden Jokowi tanggapi vonis Ferdy Sambo CS

Demikian juga hukuman Ricky Rizal dipotong dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Lalu, hukuman Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer, kini sudah bebas bersyarat.

Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Bharada E juga diketahui tidak melakukan banding atau kasasi atas putusan tersebut.

Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.

Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Eks Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.

Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.

Baca Juga: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Dapat Keringanan Kasasi MA, Vera Simanjuntak, Kekasih Brigadir J Beri Peringatan Pakai Ayat Alkitab: Terkutuklah..

Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Ferdy Sambo CS pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.

Kini, Ferdy Sambo CS akhirnya mendapatkan diskon potongan masa tahanan atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya.

Artikel ini telah tayang di laman Kompas.com dengan judul: "Sunat Massal" Vonis Ferdy Sambo dkk, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada (*)