Grid.ID - Presiden Jokowi ikut beri tanggapan soal vonis kasasi Mahkamah Agung (MA) terhadap hukuman Ferdy Sambo CS dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Pasalnya, dari hasil kasasi, MA memberikan diskon masa tahanan untuk Ferdy Sambo CS.
Putusan kasasi MA terhadap para pelaku pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo CS itu pun menuai pro kontra dari publik.
Sontak Presiden Jokowi ikut memberikan tanggapannya terhadap putusan kasasi oleh MA.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengaku menghormati putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyunat vonis terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo.
Jokowi mengatakan, semua pihak harus menghormati keputusan Mahkamah Agung.
"Saya mengormati keputusan yang ada, kita harus menghormati," kata Jokowi di Stasiun LRT Jabodebek Dukuh Atas, Jakarta, Kamis (10/8/2023).
Untuk diketahui, MA menyunat hukuman empat terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada tingkat kasasi.
Selain Ferdy Sambo, tiga terdakwa lainnya adalah istri Sambo, Putri Candrawathi; eks ajudan Sambo, Ricky Rizal; dan asisten rumah tangga Sambo, Kuat Ma'ruf.
Dalam kasasi, hukuman Ferdy Sambo yang merupakan eks Kadiv Propam Polri didiskon dari pidana mati pada pengadilan tingkat pertama dan diperkuat di tingkat banding diubah menjadi penjara seumur hidup.
Kemudian, hukuman Putri Candrawathi dipotong dari 20 tahun penjara menjadi 10 tahun penjara.
Demikian juga hukuman Ricky Rizal dipotong dari 13 tahun menjadi 8 tahun penjara. Lalu, hukuman Kuat Ma'ruf dikurangi dari 15 tahun menjadi 10 tahun penjara.
Sementara itu, satu terdakwa lainnya, Bharada Richard Eliezer, kini sudah bebas bersyarat.
Sebelumnya, Richard Eliezer atau Bharada E dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Bharada E juga diketahui tidak melakukan banding atau kasasi atas putusan tersebut.
Merujuk pada data kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, kasasi Sambo teregister dengan nomor perkara 813 K/Pid/2023.
Dalam proses persidangan sebelumnya, Sambo dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan Sambo terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
Eks Kadiv Propam Polri itu juga terlibat obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait pengusutan kasus kematian Brigadir J.
Sambo bersama anak buahnya, melakukan perusakan sejumlah bukti guna menguburkan peristiwa pembunuhan yang sebenarnya.
Tak terima dengan vonis ini, mantan polisi dengan pangkat inspektur jenderal (Irjen) itu mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Kemudian, PT DKI turut memperkuat putusan yang telah dijatuhkan oleh Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Selanjutnya, Ferdy Sambo CS pun mengajukan upaya hukum lebih tinggi ke MA.
Kini, Ferdy Sambo CS akhirnya mendapatkan diskon potongan masa tahanan atas kasus pembunuhan berencana yang dilakukannya.
Artikel ini telah tayang di laman Kompas.com dengan judul: "Sunat Massal" Vonis Ferdy Sambo dkk, Jokowi: Saya Hormati Keputusan yang Ada (*)