Find Us On Social Media :

Ferdy Sambo Tak Jadi Dihukum Mati, Kekasih Brigadir Joshua Merintih Pertanyakan Keadilan: Tuhan Dengar Jeritan Kami!

By Citra Widani, Kamis, 10 Agustus 2023 | 15:59 WIB

Luapan hati kekasih mendiang Brigadir Josua atas vonis Sambo dan Putri Chandrawati.

Laporan Wartawan Grid.ID, Citra Kharisma

Grid.ID - Ferdy Sambo batal dihukum mati. 

Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi Ferdy Sambo dan memangkas hukumannya menjadi penjara seumur hidup. 

Kabar ini tentu disambut dengan sangat berat oleh keluarga Brigadir Joshua, termasuk sang kekasih, Vera Marethas.

Dalam Instagram pribadinya, Vera meluapakan isi hatinya yang tak kuasa menahan perih saat tahu bahwa pelaku pembunuhan kekasihnya tak jadi menerima hukuman yang setimpal. 

Ia pun bertanya-tanya apakah keadilan hanya milik si kaya dan bertahta, melihat banyaknya kasus di tanah air yang memperlihatkannya. 

"Tuhan…. Dimana keadilan itu???

Adakah untuk kami rakyat biasa ini????

Berhak kah rakyat kecil seperti Yosua dan kami semua mendapatkan nya???

Atau hanya kepadaMu saja keadilan itu ada Tuhan???

Tuhan…. Dengar jeritan kami….." tulis Vera di Instagram-nya, Kamis (10/8/2023). 

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Vonis Kasasi MA yang Beri Diskon Masa Tahanan Ferdy Sambo CS, sang Presiden: Saya Hormati Keputuasn yang Ada

Untuk diketahui bahwa keputusan pemangkasan hukuman mati Ferdy Sambo dibacakan di oleh Hakim Agung Suhadi serta empat anggotanya yakni, Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana pada 8 Agusus 2023. 

"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama."

"Tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan secara bersama-sama."

"Penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi, dikutip dari Kompas.com. 

Selain Ferdy Sambo, Putri Chandrawati juga mendapatkan keringanan hukuman.

Ia yang sebelumnya divonis 20 tahun penjara kini dipotong menjadi 10 tahun. 

 

 (*)