Grid.ID - Kamaruddin Simanjuntak merasa jika status tersangka yang kini disandangnya tidaklah tepat.
Sebagaimana diketahui bahwa Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita hoax.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengaku penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong, tidaklah tepat.
"Tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata Kamaruddin saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).
Meski begitu, Kamaruddin juga mengaku siap menjalani proses hukum yang berjalan.
Ia memastikan akan hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hadir dong sebagai warga negara yang baik biar kalian tahu sekarang seperti apa model Mabes Polri itu," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.
Melalui gelar perkara itu, Kamaruddin Simanjuntak disangkakan terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.
"Gelar perkara sudah di lakukan awal juli yang lalu. Pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Ramadhan, Rabu (9/8/2023).
Diketahui, laporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.
Laporan ini buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.