Di video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang bakal calon presiden pada Pilpres 2024.
Kamaruddin Simanjuntak juga pernah diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada 5 Januari 2023.
Saat itu, Kamaruddin menjelaskan bahwa pernyataan di video disampaikannya ketika sedang menjadi advokat dari Rina Laowi yang merupakan istri dari Dirut Taspen. Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak juga membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.
Salah satu barang bukti yang dibawa adalah hard disk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.
Menurut Kamaruddin, perihal dugaan tindakan asuslia itu juga telah dilaporkan melalui surat ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, serta Kapolri dan Wakapolri.
Dalam surat, kata Kamaruddin, ada kurang lebih 6.000 video asusila di dalam handphone atau komputer Dirut Taspen.
“Nah, ini kita sudah pindah ke hard disk. Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku."
Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada 5 Januari 2023.
Ia juga membawa dan menyerahkan bukti transfer bukti percakapan dari Dirut Taspen ke sejumlah wanita yang bukan istrinya.
“Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Simanjuntak: Tidak Tepat"
(*)