Grid.ID - Kamaruddin Simanjuntak merasa jika status tersangka yang kini disandangnya tidaklah tepat.
Sebagaimana diketahui bahwa Kamaruddin Simanjuntak dilaporkan oleh Direktur Utama (Dirut) PT Taspen ANS Kosasih karena dianggap telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita hoax.
Pengacara Kamaruddin Simanjuntak mengaku penetapan tersangka terhadap dirinya dalam kasus dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong, tidaklah tepat.
"Tidak tepat, sehingga kalau pengacara harus dilapor karena membela kliennya semua profesi pengacara terancam," kata Kamaruddin saat dihubungi, Kamis (10/8/2023).
Meski begitu, Kamaruddin juga mengaku siap menjalani proses hukum yang berjalan.
Ia memastikan akan hadir dalam panggilan pemeriksaan sebagai tersangka.
"Hadir dong sebagai warga negara yang baik biar kalian tahu sekarang seperti apa model Mabes Polri itu," ujarnya.
Sebagaimana diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan penetapan tersangka terhadap Kamaruddin diputuskan melalui gelar perkara pada awal Juli lalu.
Melalui gelar perkara itu, Kamaruddin Simanjuntak disangkakan terkait pasal pencemaran nama baik dan pemberitaan bohong.
"Gelar perkara sudah di lakukan awal juli yang lalu. Pelapornya Dirut Taspen, perkaranya pencemaran nama baik dan berita bohong," kata Ramadhan, Rabu (9/8/2023).
Diketahui, laporan terhadap Kamaruddin Simanjuntak terdaftar dengan nomor LP/B/1966/IX/SPKT/Polres Metropolitan Jakpus/Polda Metro Jaya pada 5 September 2022.
Laporan ini buntut dari potongan videonya yang beredar di media sosial.
Di video itu, Kamaruddin menyebut soal wanita simpanan dan adanya dana Rp 300 triliun yang dipersiapkan Dirut Taspen untuk modal kampanye seorang bakal calon presiden pada Pilpres 2024.
Kamaruddin Simanjuntak juga pernah diperiksa sebagai terlapor oleh Dittipidsiber Bareskrim pada 5 Januari 2023.
Saat itu, Kamaruddin menjelaskan bahwa pernyataan di video disampaikannya ketika sedang menjadi advokat dari Rina Laowi yang merupakan istri dari Dirut Taspen. Bahkan, Kamaruddin Simanjuntak juga membawa sejumlah barang bukti untuk menguatkan pernyataannya itu.
Salah satu barang bukti yang dibawa adalah hard disk yang berisi ribuan video asusila yang diduga dilakukan oleh Dirut Taspen dan sejumlah wanita yang bukan istrinya.
Menurut Kamaruddin, perihal dugaan tindakan asuslia itu juga telah dilaporkan melalui surat ke Presiden RI, Wakil Presiden RI, Menko Polhukam, Komisi III, serta Kapolri dan Wakapolri.
Dalam surat, kata Kamaruddin, ada kurang lebih 6.000 video asusila di dalam handphone atau komputer Dirut Taspen.
“Nah, ini kita sudah pindah ke hard disk. Ini semuanya isinya video porno, di mana Dirut Taspen ini sebagai pelaku dan wanita-wanita istri lain sebagai turut pelaku."
Karena dipanggil oleh Siber Polri hari ini kita resmi serahkan, tadinya ini saya saja yang pegang,” kata Kamaruddin di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta pada 5 Januari 2023.
Ia juga membawa dan menyerahkan bukti transfer bukti percakapan dari Dirut Taspen ke sejumlah wanita yang bukan istrinya.
“Kemudian saya juga bawa 1 koper bukti berisi transaksi keuangan, di mana dirut mentransfer uangnya sampai Rp 200 juta per hari kepada wanita-wanita lain dan keluarganya yang bukan muhrim,” ujar Kamaruddin Simanjuntak.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Jadi Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik, Kamaruddin Simanjuntak: Tidak Tepat"
(*)