Pasalnya, dari perkembangan kasus, banyak korban yang ternyata pernah atau telah mengalami pengalaman buruk serupa.
“Nanti itu semua laporan wajib diproses karena diduga banyak yang mengalami pengalaman serupa," kata Sahroni.
"Pokoknya, karena para korban sudah melapor, polisi harus mengusut semuanya hingga tuntas, termasuk ke penyelenggara.
Ini demi memastikan agar tindakan pelecehan seksual tidak terjadi lagi dalam ajang ini, maupun dalam kehidupan bernegara kita," ujarnya lagi.
Sebelumnya, kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga jadi korban pelecehan seksual, Mellisa Anggraini, mengatakan bahwa ada 30 peserta yang diduga mengalami pelecehan serupa.
Namun, baru tujuh korban yang memberikan kuasa kepada Mellisa untuk melaporkan dugaan pelecehan tersebut.
"Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang, tapi yang memberikan kuasa baru tujuh orang," ujar Mellisa di Mapolda Metro Jaya pada 9 Agustus 2023.
"Tapi, berjalannya waktu, terus bertambah," katanya lagi. Setelah melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada polisi, Mellisa akan berkonsultasi dan meminta perlindungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"Setelah ini akan bertemu dengan Kementerian Perempuan untuk mereka menyampaikan apa yang mereka alami, meminta perlindungan, support, dan sebagainya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Soroti Dugaan Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia, Komisi III Minta Diusut Tuntas Pakai UU TPKS (*)