Grid.ID - Adanya dugaan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia kini tengah jadi sorotan publik.
Bahkan, kabar adanya dugaan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia juga sampai ke telinga anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Ahmad Sahroni.
Anggota DPR Ahmad Sahroni ikut mengungkap tanggapannya terkait dugaan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia.
Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni meminta polisi mengusut tuntas kasus dugaan pelecehan seksual finalis Miss Universe Indonesia dengan menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
Sahroni juga mengingatkan bahwa DPR sudah memperjuangkan menghadirkan UU tersebut untuk melindungi semua pihak dari kejahatan seksual.
"Inilah kenapa UU TPKS kami perjuangkan, sehingga hal seperti ini bisa cepat dan jelas prosesnya.
Polisi juga bisa dengan leluasa melakukan pemeriksaan karena landasan hukumnya sudah clear," kata Sahroni dalam keterangannya, Jumat (11/8/2023).
Sahroni mengatakan, Komisi III DPR akan terus memantau bagaimana penerapan UU TPKS dalam proses hukum kasus ini.
Menurutnya, UU TPKS dibuat memang untuk melindungi semua orang dari kejahatan seksual.
"Yang pasti saya mau semua orang terlindungi dari kejahatan seksual, dan polisi dalam hal ini harus berperspektif korban,” ujar Sahroni.
Politikus Partai Nasdem ini juga meminta polisi untuk memproses semua laporan yang masuk.
Pasalnya, dari perkembangan kasus, banyak korban yang ternyata pernah atau telah mengalami pengalaman buruk serupa.
“Nanti itu semua laporan wajib diproses karena diduga banyak yang mengalami pengalaman serupa," kata Sahroni.
"Pokoknya, karena para korban sudah melapor, polisi harus mengusut semuanya hingga tuntas, termasuk ke penyelenggara.
Ini demi memastikan agar tindakan pelecehan seksual tidak terjadi lagi dalam ajang ini, maupun dalam kehidupan bernegara kita," ujarnya lagi.
Sebelumnya, kuasa hukum finalis Miss Universe Indonesia 2023 yang diduga jadi korban pelecehan seksual, Mellisa Anggraini, mengatakan bahwa ada 30 peserta yang diduga mengalami pelecehan serupa.
Namun, baru tujuh korban yang memberikan kuasa kepada Mellisa untuk melaporkan dugaan pelecehan tersebut.
"Sebenarnya yang mengalami ada 30 orang, tapi yang memberikan kuasa baru tujuh orang," ujar Mellisa di Mapolda Metro Jaya pada 9 Agustus 2023.
"Tapi, berjalannya waktu, terus bertambah," katanya lagi. Setelah melaporkan dugaan pelecehan seksual kepada polisi, Mellisa akan berkonsultasi dan meminta perlindungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
"Setelah ini akan bertemu dengan Kementerian Perempuan untuk mereka menyampaikan apa yang mereka alami, meminta perlindungan, support, dan sebagainya," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul: Soroti Dugaan Pelecehan Seksual Finalis Miss Universe Indonesia, Komisi III Minta Diusut Tuntas Pakai UU TPKS (*)