Grid.ID - Surat Suara yang digunakan pada Pemilu 2024 mendatang ternyata punya 5 warna.
Masing-masing warna surat suara Pemilu 2024 ini ternyata memiliki makna yang berbeda.
Mekansir Kompas.com, pengumuman penggunaan 5 warna surat suara pada Pemilu 2024 ini dijelaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat.
KPU telah menentukan bahwa surat suara pada Pemilu 2024 akan memiliki warna dasar putih dengan 5 warna penanda berbeda.
Setiap warna mewakili kategori yang akan dipilih.
"Satu, warna penanda abu-abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden," kata Yulianto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, Senin (29/5/2023) dikutip Grid.ID dari kanal YouTube Komisi II.
Kemudian, warna merah merupakan surat suara untuk Pemilu anggota DPD.
KPU menetapkan warna kuning untuk surat suara pemilu anggota DPR.
"Penanda warna biru untuk surat suara pemilu anggota DPRD provinsi," kata Yulianto.
Baca Juga: 6 Penyanyi Wanita Banting Stir Jadi Politikus, dari Mantan Artis Cilik sampai Kontestan AFI
Terakhir, penanda warna hijau untuk surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Yulianto menyampaikan, warna-warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.