Grid.ID - Surat Suara yang digunakan pada Pemilu 2024 mendatang ternyata punya 5 warna.
Masing-masing warna surat suara Pemilu 2024 ini ternyata memiliki makna yang berbeda.
Mekansir Kompas.com, pengumuman penggunaan 5 warna surat suara pada Pemilu 2024 ini dijelaskan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Yulianto Sudrajat.
KPU telah menentukan bahwa surat suara pada Pemilu 2024 akan memiliki warna dasar putih dengan 5 warna penanda berbeda.
Setiap warna mewakili kategori yang akan dipilih.
"Satu, warna penanda abu-abu untuk surat suara pemilu presiden dan wakil presiden," kata Yulianto dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi II DPR, Senin (29/5/2023) dikutip Grid.ID dari kanal YouTube Komisi II.
Kemudian, warna merah merupakan surat suara untuk Pemilu anggota DPD.
KPU menetapkan warna kuning untuk surat suara pemilu anggota DPR.
"Penanda warna biru untuk surat suara pemilu anggota DPRD provinsi," kata Yulianto.
Baca Juga: 6 Penyanyi Wanita Banting Stir Jadi Politikus, dari Mantan Artis Cilik sampai Kontestan AFI
Terakhir, penanda warna hijau untuk surat suara pemilu anggota DPRD kabupaten/kota.
Yulianto menyampaikan, warna-warna ini digunakan untuk memudahkan dalam membagi surat suara berdasarkan jenis surat suara.
"Ketentuan mengenai desain suara ditetapkan dengan keputusan KPU," ujar dia.
Surat suara juga diberi pengaman dengan tanda khusus berupa tulisan yang sangat kecil atau mikroteks.
Tujuannya, kata Yulianto, untuk menjamin keaslian dan keamanan surat suara sehingga tidak mudah dipalsukan.
KPU Uji Coba Surat Suara
Setelah melaksanakan serangkaian uji coba di sejumlah daerah, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI kembali mengujicoba desain surat suara hasil penyederhanaan 5 jenis pemilihan, Selasa (22/3/2022).
Melansir laman KPU.go.ID, simulasi ini dihadiri Ketua KPU RI Ilham Saputra, Anggota KPU RI Evi Novida Ginting Manik, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Anggota DKPP Alfitra Salamm, perwakilan partai politik, Kementerian, NGO serta media ini, KPU RI mengujicoba dua desain surat suara.
Untuk TPS 1 ada tiga model surat suara yang digunakan (surat suara pertama untuk Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, surat suara kedua untuk Pemilihan DPD RI, dan surat suara ketiga untuk Pemilihan DPRD Provinsi, DPRD Kab/Kota.
Baca Juga: Sudah Mapan Jadi Dokter Bedah Plastik, Artis ini Mengaku Banjir Tawaran Nyaleg di Pemilu 2024
Adapun untuk TPS 2, ada 2 model surat suara yang digunakan, surat suara pertama Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, surat suara kedua Pemilihan DPRD prov dan DPRD kab/kota yang dilakukan dengan cara mencoblos.
Ilham Saputra dalam sambutannya mengatakan, uji coba kali ini menjadi penegas keseriusan KPU dalam mempersiapkan Pemilu 2024.
Uji coba juga bertujuan menyempurnakan proses pemungutan dan penghitungan suara berbasis semangat penyederhanaan untuk memudahkan kerja penyelenggara, pemilih dan peserta.
“Ini adalah ikhtiar kami, berkaca pada Pemilu 2019, ada korban dari petugas kami, ada persoalan di Pemilu 2019 yang terlihat rumit dalam pelaksanaannya. Sehingga pada hari ini untuk yang ke-4 kali kami laksanakan simulasi, ada 2 model surat suara (2 dan 3 surat suara),” kata Ilham.
(*)