Meski kukuh menolak, lanjut Meli, pihaknya kemudian sepakat untuk menikahkan KA dengan K.
Namun, pernikahannya hanya sebatas ijab kabul di KUA.
"Cukup lama kita musyawarah soal pernikahan, bahkan sampai dua bulan baru kemudian disetujui untuk menikahkan KA, tapi itu setelah ada kesepakatan bersama untuk nikah di KUA tanpa ada resepsi," kata Meli.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul ALASAN Pengantin Wanita di Bima Sendirian di Pelaminan, Padahal Kondisi Hamil Besar, Suami Kabur
(*)