Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Mario Dandy dengan hukuman penjara selama 12 tahun atas kasus penganiayaan brutal kepada David Ozora.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun dikurangi selama terdakwa Mario Dandy berada di dalam tahanan,” ucap JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Mario Dandy juga dibebankan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar untuk mengganti kerugian David Ozora.
Jika Mario dan keroconya tidak bisa membayar biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 7 tahun.
“Dengan ketentuan, jika saudara tidak mampu membayar diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara,” lanjutnya.
Mario Dandy melanggar Pasal 355 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(*)