Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan hal-hal yang dianggap memberatkan Mario Dandy sepanjang proses hukumnya.
Ada beberapa hal yang memberatkan Mario sehingga dia dituntut hukuman pokok selama 12 tahun penjara dan biaya restitusi sebesar Rp 120 miliar dan 7 tahun penjara jika tidak mampu membayar restitusi.
Hal yang memberatkan Mario Dandy adalah penganiayaan burtal dan sadis kepada David Ozora.
Begitu juga dengan dampak dari penganiayaan itu, David mengalami kerusakan otak dan mengalami amanesia.
“Hal yang memberatkan, perbuatan yang dilakukan terdakwa terhadap anak korban David Ozora sangat tidak manusiawi, karena dilakukan secara sadis dan brutal,” ungkap Jaksa Penuntut Umum di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban David Ozora mengalami kerusakan otak dan sekarang dalam kondisi amnesia,” ujarnya.
Hal memberatkan lainnya adalah akibat ulahnya, kondisi kesehatan David belum stabil dan merusak masa depan anak petinggi GP Ansor itu.
“Perbuatan terdakwa telah merusak masa depan David Ozora,” lanjut JPU.
Mario Dandy juga sempat merangkai cerita bohong selama proses penyidikan polisi.
Dia juga mengajak temannya, Shane Lukas untuk merangkai cerita bohong tersebut.
Baca Juga: Mario Dandy Dituntut Hukuman Pokok 12 Tahun Penjara Ditambah Biaya Restitusi Rp 120 Miliar!
Perbuatan itu juga dianggap JPU sebagai hal yang memberatkan Mario Dandy.
“Terdakwa berusaha memutarbalikkan fakta dengan merangkai cerita bohong pada saat proses penyidikan,” ucap JPU.
JPU juga menilai tidak ada iktikad baik dari Mario Dandy untuk melakukan perdamaian dengan keluarga korban.
Sikap itu menjadi catatan negatif bagi JPU untuk Mario Dandy.
“Tidak ada perdamaian antara terdakwa dengan keluarga anak korban David Ozora,” lanjut dia.
Setelah membacakan poin-poin yang memberatkan, JPU menilai tidak ada catatan yang meringankan dari Mario Dandy.
“Hal yang meringankan, nihil!” singkat dia.
(*)