Find Us On Social Media :

Shane Lukas Dituntut 5 Tahun Penjara Ditambah Restitusi

By Menda Clara Florencia, Selasa, 15 Agustus 2023 | 18:02 WIB

Shane Lukas dituntut JPU pidana 5 penjara ditambah restitusi Rp 120 miliar.

Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia

Grid.ID - Jaksa Penuntut Umum (JPU) hari ini juga membacakan tuntutan kepada Shane Lukas, antek-antek Mario Dandy saat melakukan penganiayaan brutal kepada David Ozora.

Dalam bacaan tuntutannya, Shane Lukas dihukum 5 tahun penjara.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Shane Lukas dengan pidana penjara selama lima tahun,” ucap JPU di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).

“Dikurangi selama terdakwa Shane Lukas berada di dalam tahanan,” lanjutnya.

Shane Lukas juga dibebankan kompensasi kerugian atau restitusi.

Besaran jumlahnya disesuaikan dengan kesalahan dan peran masing-masing dalam kasus penganiayaan berencana kepada David Ozora.

“Membebankan terdakwa Lukas Shane, Mario Dandy dan, AGH dengan berkas perkara terpisah."

"Bersama-sama secara berimbang dengan menyesuaikan peran dan tingkat kesalahan yang mengakibatkan timbulnya kerugian untuk membayar restitusi kepada anak korban David Ozora sebesar Rp 120 miliar,” ucap JPU lagi.

Jika Shane Lukas tidak mampu untuk membayar biaya restitusi, dia harus mengganti dengan hukuman penjara 6 bulan.

“Dengan ketentuan, jika terdakwa tidak mampu membayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” tandas JPU.

Baca Juga: JPU Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pihak David Ozora

(*)