Laporan Wartawan Grid.ID, Menda Clara Florencia
Grid.ID - Keluarga Shane Lukas sudah memberikan pernyataan jika tidak mampu membayar biaya restitusi yang dibebankan kepada tiga terdakwa sesuai dengan perannya.
Jumlah restitusi yang dibebankan kepada ketiga terdakwa adalah sebesar Rp 120 miliar.
Pihak Shane sudah menyatakan ketidakmampuan membayar restitusi berapa pun nominalnya.
“Tidak akan mampu, walaupun nilainya kecil,” ujar kuasa hukum Shane Lukas, Happy Sihombing di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8/2023).
Pihak Shane Lukas juga kukuh mengatakan kliennya tidak terlibat dengan penganiayaan berat berencana Mario Dandy.
“Sesuai dengan peran, ini belum selesai, putusan akhir akan majelis hakim," lanjutnya.
"Sampai dengan sekarang kami berkeyakinan bahwa Shane Lukas tidak ikut serta melakukan penganiayaan,” tuturnya.
“Tidak ikut merencanakan, tidak ikut kontribusi kerja sama dari awal,” tandas Happy.
Baca Juga: JPU Tuntut Mario Dandy 12 Tahun Penjara, Begini Tanggapan Pihak David Ozora
(*)