"Sehingga itu bisa membuat majelis yakin pihak ibu Inara yang harus dikabulkan permohonannya, termasuk untuk hak asuh anak," pungkasnya.
(*)
Tim kuasa hukum Inara Rusli, Arjana Bagaskara dan Mulkan Let-let saat Grid.ID jumpai usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (16/8/2023).
"Sehingga itu bisa membuat majelis yakin pihak ibu Inara yang harus dikabulkan permohonannya, termasuk untuk hak asuh anak," pungkasnya.
(*)