Laporan wartawan Grid.ID, Devi Agustiana
Grid.ID - Musisi Virgoun dan Inara Rusli kembali menjalani sidang lanjutan cerai di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (16/8/2023).
Dalam sidang yang beragendakan saksi dari pihak Inara ini, ia membawa dua saksi sekaligus 90 bukti dalam persidangan.
"Kita sudah menyerahkan bukti tertulis, ada 90 bukti tertulis, 4 video, dan 2 saksi," kata Arjana Bagaskara, kuasa hukum Inara saat Grid.ID jumpai usai sidang di Pengadilan Agama Jakarta Barat, Rabu (16/8/2023).
Menurutnya, keterangan yang diberikan saksi sudah sesuai dengan puluhan pertanyaan Majelis Hakim.
Kendati demikian, Arjana merahasiakan identitas saksi tersebut.
"Dari kita mengenai saksi kita rahasiakan ya, dari tergugat tidak hadir, bahkan tidak mengirimkan kuasanya," jelas Arjana.
Lebih lanjut, adapun saksi yang dihadirkan memberikan keterangan soal dugaan hadirnya orang ketiga.
"Ya, kebenaran terkait dengan adanya pihak ketiga, adanya terkait dengan pihak Virgoun tentang perhatiannya terhadap anak, dan lain-lain," jelas Mulkan Let-let kuasa hukum Inara Rusli lainnya.
Menurutnya, bukti itu cukup untuk Inara mendapat hak asuh ketiga buah hatinya.
Baca Juga: Virgoun Mangkir Sidang Cerai, Pihak Inara Rusli Naik Pitam Proses Cerai Berlarut-larut
"Yang jelas, seluruh tujuh dalil kita sudah buktikan, dan dari majelis juga sangat terkejut dengan setiap keterangan saksi."
"Sehingga itu bisa membuat majelis yakin pihak ibu Inara yang harus dikabulkan permohonannya, termasuk untuk hak asuh anak," pungkasnya.
(*)