Laporan Wartawan Grid.ID, Ragillita Desyaningrum
Grid.ID - Aktor Dwi Sasono bersyukur karena kembali dilibatkan menjadi pemain dalam serial Losmen Melati.
Serial ini merupakan kelanjutan dari film Losmen Melati yang sudah tayang di bioskop bulan Maret 2023 lalu.
"Saya merasa nggak nyangka saya bisa ada di situ, terima kasih saya sudah dilibatkan di sini," kata Dwi Sasono ketika ditemui di kawasan Kebayoran, Jakarta Selatan, Rabu (16/8/2023).
Suami dari Widi Mulia ini mengungkapkan bahwa ia sangat menyukai jalan cerita Losmen Melati.
Bahkan, ia berhasil membaca seluruh naskah serial Losmen Melati dalam satu hari saja.
"Memang sejak awal baca skripnya saya sudah jatuh cinta. Semua skrip saya baca dan saya mau tahu itu jalan ceritanya gimana. Skrip itu semua episode saya baca satu hari," ujar Dwi.
Dwi lantas mempunyai bayangan dan ekspektasi tersendiri akan proses produksi serial Losmen Melati.
Namun, ketika sudah melihat tempat syuting di Batam yang telah disiapkan, rupanya semua melebihi ekspektasi Dwi.
"Saya langsung menbayangkan 'Wah ini nanti begini begitu'. Saya sampai di Batam dan melihat setnya kayak apa, ya ternyata lebih keren lagi," ucapnya.
Baca Juga: Jadi Penyidik di Losmen Melati, Dwi Sasono Kenang Momen Diperiksa di Kantor Polisi
Ayah tiga anak ini pun merasa takjub dengan seluruh peran di serial Losmen Melati.
Begitu pula dengan jalan ceritanya yang sangat menarik dan menegangkan.
"Karakter dari semua pemeran di sini sangat kuat dan memiliki alasan. Nggak mudah buat cerita seperti itu," pungkas Dwi.
Dalam serial Losmen Melati ini, Dwi Sasono diketahui berperan sebagai seorang polisi bernama Fadil.
Fadil awalnya merupakan seorang polisi di kota, namun karena suatu alasan, ia harus dipindahkan ke daerah hingga akhirnya menemukan Losmen Melati.
"Saya sebagai penyidik, Fadil yang seorang polisi yang dibuang ke daerah karena sebuah alasan tertentu. Dia sebenarnya tidak percaya dengan hal mistis lalu dia datang ke Losmen Melati yang dirasa ada yang ganjil, lalu dia ada di situ, sisanya nanti lihat aja," tutup Dwi.
(*)