Namun, upaya itu ditolak oleh pihak keluarga dan minta proses hukum tetap berjalan.
“Tujuannya agar tersangka tidak ditahan, namun permintaan itu ditolak keluarga,” kata Aura.
Aura menjelaskan, Karang Taruna Musi Rawas akan mendampingi keluarga korban selama kasus itu bergulir dengan memberikan bantuan hukum.
Selain itu, mereka juga memberikan dukungan moril terhadap keluarga korban atas peristiwa tersebut.
“Korban yang selama ini dikenal periang kondisinya sekarang jadi pemarah dan takut. Ia menjadi taruma melihat lawan jenis. Sehingga kami memberikan dukungan moril,” ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Sambudi (47) yang bertugas di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pengairan Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap polisi saat berada di kantornya lantaran telah memperkosa bocah perempuan berusia 4 tahun berinisial V.
Akibat perbuatannya, Sambudi kini mendekam di sel tahanan Polres Musi Rawas usai dilaporkan oleh keluarga korban.
Kasat Reskrim Polres Musi Rawas AKP Hary Dinar mengatakan, kejadian tersebut berlangsung pada Minggu (13/8/2023) lalu di Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Musi Rawas.
Semula, korban V sedang menonton acara perlombaan 17 Agustus tak jauh dari rumahnya.
Pelaku Sambudi yang merupakan tetangganya itu kemudian mendekati korban dan membawanya ke rumah.
Di sana, korban dipaksa melayani pelaku sehingga aksi pemerkosaan itu terjadi.
Baca Juga: TERBUKTI Bersalah Cabuli Anak Pinkan Mambo, Steve Wantania Dapat Hukuman Ini
“Setelah kejadian korban bercerita kepada kakaknya sehingga kasus ini dilaporkan,” kata Hary, Selasa (15/8/2023).
Artikel ini telah tayang di TribunNewsmaker.com dengan judul Syahwat Tak Terbendung, ASN Ajak Balita ke Rumah, Bejat Digagahi Hingga Lemas, Alat Vital Berdarah
(*)