"Perbuatan yang sangat tidak ber adab dan berpotensi merusak Moralitas Bangsa , dan kami khawatir banyak di benarkan dan di ikuti oleh anak anak bangsa kita kalau tidak segera di Tindak lanjuti," tulisnya.
Marissya mengaku nekat melaporkan Oklin lantaran sudah sangat meresahkan.
"Setelah beberapa hari saya konsultasikan ke pihak yg berwajib , hari ini saya dan @_ummi_pipik_ di bantu oleh Kuasa Hukum kami @raudhahmariyah & @ramzybaabud memutuskan untuk Melaporkan perihal masalah ini yang sudah sangat meresahkan dan juga bnyak nya dukungan teman teman di sosial Media," ujarnya.
Ia pun bersyukur lantaran laporan itu telah diterima.
"Alhamdulilah, hari ini Laporan Polisi kami telah di terima di Bareskrim Mabes Polri," ujarnya.
Dilansir dari Surya.co.id, Laporan Umi Pipik terhadap Oklin Fia teregister dengan nomor LP/B/253/VIII/2023/SPKT/BARESKRIM tertanggal 16 Agustus 2023.
Kuasa hukum Umi Pipik, Raudhah Mariyah mengungkap alasan kliennya melaporkan Oklin Fia.
Rupanya hal itu karena Umi Pipik mendapat sejumlah aduan saat menghadiri majelis taklim.
"Umi Pipik ini selaku perwakilannya dari masyarakat-masyarakat khususnya umat muslim, khususnya juga muslimah banyak yang mengadu. Karena Umi Pipik juga banyak ya majelis-majelis taklim itu mengadukan perilah tindakan dari OF," jelasnya.
"Ini kan dia memakai busana yang mencerminkan muslimah, tapi tindakannya itu tindakan yang tidak wajar," sambungnya.