Laporan Wartawan Grid.ID, Anggita Nasution
Grid.ID - Artis Ferry Irawan resmi bebas usai ditahan selama 7 bulan di Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur karena kasus KDRT, Kamis (17/8/2023).
"Sudah (bebas) sejak kemarin, kemarin (tanggal) 17," kata Jeffry Nicolas Simatupang selaku Kuasa hukum Ferry saat dihubungi awak media, Jumat (18/8/2023).
Kembali menghirup udara bebas, Ferry Irawan optimis bisa menata kehidupannya dengan kebahagiaan.
"Pak Ferry sangat bahagia dan sangat optimis untuk menata masa depan," lanjut Jefrry.
Selain optimis kehidupannya akan jauh lebih baik, Ferri Irawan juga akan mengubur masa lalunya bersama Venna Melinda.
"Perlu digarisbawahi Pak Ferry akan lebih fokus untuk menata diri dan karirnya. Pak Ferry sudah mengubur masa-masa sukar tersebut dan tidak mau lagi fokus dengan hal-hal tersebut," tutur Jeffry.
Ferry pun meminta agar tak lagi diungkit masa lalunya.
Ia hanya meminta doa agar kelak diberikan kehidupan yang jauh lebih baik.
"Sekali lagi mohon doanya, semoga yang terbaik yang diberikan Tuhan. Dia sudah mempertanggungjawabkan semuanya didepan persidangan," pungkasnya.
Baca Juga: Dapat Remisi dalam Rangka HUT RI ke-78, Ferry Irawan Resmi Dibebaskan Kemarin
(*)