Dari laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap Sofyan yang saat itu sedang tertidur pulas.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan ancaman hukuman penjara selama 5 tahun.
“Kami masih melakukan pengembangakan apakah ada TKP lain yang dilakukan oleh tersangka,”ungkap Agus.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sepi Pesanan, Tukang Gali Kubur di Palembang Jadi Begal.
(*)