Keji! Khawatir Foto Bugilnya Disebar, Pria di Sumatera Selatan Cekik Selingkuhan hingga Tewas, Mayat Korban Dibuang dalam Keadaan Tanpa Busana
By Grid., Rabu, 23 Agustus 2023 | 17:09 WIB
ilustrasi jenazah wanit
Atas perbuatannya, Eko dikenakan pasal 338 dan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman penjara seumur hidup.
Baca Juga: Wanita 22 Tahun di Bone Lakukan Poliandri hingga Berujung Tragedi Berdarah, Suami Kedua Habisi Suami Ketiga, Diduga Ini Motifnya!
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kesal Foto Bugilnya Bakal Disebar, Pria di Empat Lawang Cekik Selingkuhan hingga Tewas.
(*)