Grid.ID - Tersangka jual beli video syur sesama jenis yang diperankan anak-anak rupanya masih di bawah umur.
Tersangka mengaku awalnya hanya coba-coba menjual konten video syur sesama jenis tersebut melalui Telegram.
Namun karena mendapatkan hasil yang lumayan, tersangka akhirnya ketagihan menjual video syur yang juga mengeksploitasi anak-anak tersebut.
Diketahui akun yang memperjualbelikan konten dewasa tersebut bernama Video Gay Kid (VGK).
Akun tersebut dibuat sejak 26 Juli 2023 lalu.
Terkait kasus ini, polisi telah menangkap dan menetapkan 2 orang tersangka, yakni LNH (16) dan R (21).
"Perlu kami sampaikan di sini kepada rekan-rekan media, bahwa untuk akun telegram VGK Indonesia atau Video Gay Kid, itu dibuat pada tanggal 26 Juli 2023," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat merilis kasus ini, Jumat (18/8/2023).
Ade menjelaskan, polisi langsung melakukan penyelidikan saat pertama kali akun Telegram tersebut mengudara.
"Alhamdulillah tujuh hari setelah ini tayang, kemudian terhadap kedua pelaku berhasil dilakukan penangkapan dan dilakukan kepentingan penyidikan lebih lanjut," ucap Ade.
Ia menuturkan, para tersangka mulanya cuma sekadar iseng saat menjual konten pornografi di akun Telegram.
Namun, mereka tak menyangka bisa memperoleh keuntungan dengan cepat.