Grid.ID - Jelang Pemilu 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan akan memberikan transparansi layanan informasi publik.
KPU sebagai lembaga publik punya kewajiban untuk menyampaikan informasi setiap saat, berkala juga dikecualikan.
Informasi berkala diartikan sebagai keterbukaan KPU untuk selalu melayani masyarakat yang membutuhkan informasi kapanpun.
Sementara informasi berkala, disampaikan secara berjenjang sesuai tingkatan sedangkan informasi dikecualikan adalah hak untuk tidak mempublikasikan informasi berdasarkan aturan.
Terkait mengecualikan informasi, mengacu pada Undang-undang (UU) Keterbukaan Informasi Publik Nomor 14 Tahun 2008, lembaga publik diberikan hak menolak permohonan informasi publik apabila permohonan itu masuk kategori yang dikecualikan.
Kategori yang dikecualikan tersebut disusun berdasarkan uji konsekuensi yang melibatkan para pakar.
Beberapa bentuk penerapan transparansi ini diwujudkan dengan adanya Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) dan media informasi lain yang menyediakan berbagai informasi yang dibutuhkan publik terkait pemilu.
Ketua KPU Hasyim Asy'ari menyampaikan dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, ada dua asas, yaitu asas pemilu dan asas penyelenggara pemilu.
"Kalau asas pemilu saya kira sudah tahu semua, yang namanya langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," kata Hasyim seperti dikutip Grid.ID dari laman KPU.go.id, Senin (21/8/2023).
Baca Juga: Tak Cuma Fokus Pilpres, KPU Kerahkan Tenaga Sukseskan Pilkada 2024
Hasyim juga menjelaskan adanya asas penyelenggara pemilu, yaitu ada asas transparansi dan akuntabel.
"Kami memaknai bahwa walaupun dalam peraturan DKPP sudah dijelaskan apa yang dimaksud akuntabilitas dan apa yang dimaksud dengan transparansi. Setidak-tidaknya makna akuntabilitas adalah KPU bekerja dengan penuh tanggung jawab," ujar Hasyim.