Find Us On Social Media :

Ferry Irawan Ternyata Masih Punya Akses CCTV Rumah Venna Melinda, Sempat Intip Aktivitas Sang Mantan

By Winda Lola Pramuditta, Senin, 21 Agustus 2023 | 15:01 WIB

Venna Melinda dan Ferry Irawan

Grid.ID – Ferry Irawan ternyata masih memiliki akses CCTV rumah Venna Melinda saat kasus KDRT mencuat.

Semenjak menikah, Ferry Irawan memang tinggal bersama di kediaman Venna Melinda di kawasan Jakarta Selatan.

Saat masih menjadi suami, Ferry Irawan tentunya diberi akses untuk melihat CCTV rumah Venna Melinda.

Tak disangka, Ferry Irawan masih bisa mengintip aktivitas Venna Melinda usai dilaporkan KDRT.

Sekedar mengingat, Venna Melinda melaporkan Ferry atas dugaan KDRT saat mereka sedang berada di hotel di Kediri pada Januari 2023.

Venna mengaku mendapat serangan hingga tulang hidungnya patah dan bercucuran darah.

Didampingi Hotman Paris, Venna melaporkan Ferry Irawan dengan pasal 44 ayat 1, terkait dugaan KDRT berat.

“Dugaan tindak pidana awal mula dilaporkan KDRT ringan. Datang lawyer (Hotman Paris) yang mengubah menjadi pasal 44 ayat 1 dugaan KDRT berat,” tutur Jefri, kuasa hukum Ferry Irawan saat menjadi bintang tamu di acara Pagi Pagi Ambyar Trans TV, episode Senin (21/8/2023).

Meksi dilaporkan atas tuduhan KDRT berat, pihak Ferry Irawan berhasil membantahnya lewat proses persidangan.

“Ada 3 syarat yang pertama (KDRT ringan) adalah KDRT itu tidak menghalangi mata pencaharian dan kegiatan sehari-hari,” jelas Jefri.

“Fakta-fakta itu dimunculkan di pengadilan bahwa ibu V ini bisa melakukan kegiatan sehari-hari.”

Baca Juga: Athalla Naufal Komentari Mantan Bapak Sambungnya yang Keluar Penjara Lebih Cepat, Auto Beri Harapan Ini untuk Ferry Irawan

Saat di persidangan, pihak Ferry membawa bukti rekaman CCTV rumah Venna yang masih bisa diaksesnya.

Menurut cerita Jefri, dari CCTV terlihat bahwa Venna Melinda masih bisa beraktivitas usai melaporkan Ferry atas KDRT.

“Pak ferry ini masih punya akses cctv rumah (Venna Melinda) di situ terlihat Ibu V bisa naik turun tangga itu kita ajukan sebagai bukti di persidangan,” cerita Jefri.

Selain bukti CCTV, Jefri juga menggunakan bukti hasil visum Venna Melinda.

“Hasil visum menyatakan bahwa perlukaan tidak menghalangi pekerjaan,” jelas kuasa hukum Ferry Irawan itu.

Jefri menduga bahwa pihak Venna Melinda sengaja menggunakan pasal KDRT berat agar Ferry Irawan ditahan.

“Pasal 44 ayat 4 diubah menjadi pasal 44 ayat 1 tujuannya agar pak ferry ini ditahan. Dugaan yang ringan itulah yang sebenarnya terjadi,” pungkas Jefri.

Ferry Irawan kemudian divonis atas kasus KDRT dengan masa kurungan 1 tahun penjara.

Ferry Irawan dijadwalkan bebas bersyarat pada September 2023, namun mendapat remisi kemerdekaan dan bebas pada 17 Agustus kemarin.

Baca Juga: Ferry Irawan Singgung Santet Pasca Bebas Penjara, Masih Tak Terima Dituduh KDRT ke Venna Melinda

(*)