"Perselingkuhan dilakukan pelaku dengan menantunya dari menikah sama pelaku sampai cerai," kata Kasat Reskrim Polres Balangan AKP Wahyudi.
Walaupun DG telah mengalami perceraian dengan putri SW, hubungan terlarang antara keduanya tetap berlanjut.
DG kemudian melangsungkan pernikahan siri dengan seorang perempuan lain.
Namun SW maupun DG tetap memilih untuk tinggal dalam satu rumah.
"Ketika pelaku (SW) sedang hamil, istri DG yang sah mengetahuinya, tetapi ia tidak menyadari bahwa anak yang dilahirkan tersebut berasal dari hubungan terlarang dengan suaminya," tambahnya.
Setelah melahirkan, SW, yang merasa malu karena memiliki anak di luar pernikahan, kemudian melakukan tindakan membuang bayinya yang masih hidup.
Bayi tersebut dibuang ke sungai yang berjarak sekitar 1 kilometer dari tempat tinggalnya.
"Saat itu, pelaku (SW) masih bimbang, tetapi akhirnya rasa malu atas kelahiran anak tanpa ikatan sah mendorongnya untuk membuang bayi tersebut ke sungai," ungkap AKP Wahyudi pada Kamis (17/8).
SW kemudian meninggalkan bayinya setelah memastikan bahwa bayi tersebut benar-benar tenggelam di dalam sungai.
Tak hanya itu, pelaku juga sempat membersihkan noda darah yang menempel pada pakaian dan tubuhnya sebelum kembali pulang.