Hal tersebut dilakukan pelaku AD demi berbuat intim untuk memuaskan nafsu birahinya.
Pelaku AD mulai menggauli korban di rumah nenek pelaku pada bulan Maret 2022 lalu.
Saat itu pelaku membawa korban ke kamar dan kemudian membujuknya untuk melakukan hubungan intim.
Termakan rayuan, korban pun menuruti kemauan kekasihnya itu.
Kapolsek Gunung Tabur AKP Amin Maulani melalui Kasi Humas Polres Berau, Iptu Suradi mengungkapkan kasus ini tak ada unsur ancaman.
“Tidak ada unsur ancaman, korban termakan rayuan gombal,” kata Suradi.
Tak berhenti sampai di situ, pelaku pun kembali melakukan tindakan serupa pada Juli 2023 lalu.
Baca Juga: Istri Sibuk Urus Anak, Suami Tega Selingkuh karena Kesal 9 Tahun Tak Dilayani Hubungan Intim
Setelah itu peristiwa yang sama dilakukan lagi oleh pelaku pada tanggal 17 Agustus 2023.
Pada saat itu pelaku menggauli korban di sebuah tempat di kawasan Kecamatan Gunung Tabur.
“Diajak jalan-jalan, dan korban dibujuk kembali melakukan tindakan asusila di atas motor.
Keterangan korban dan pelaku sih seperti itu,” tuturnya.